Menurut kamus
besar bahasa Indonesia konflik adalah percekcokkan, perselisihan, pertentangan.
Konflik berasal dari kata kerja bahasa latin yaitu configure yang berarti
saling memukul. Secara Sosiologis konflik diartikan sebagai proses social
antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak
berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkan atau membuatnya tidak
berdaya.
Jika dilihat
definisi secara sosiologis, konflik senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat
sehingga konflik tidak dapat dihilangkan tetapi hanya dapat diminimalkan.
Perbedaan
individu yang didasari oleh perbedaan pendirian dan perbedaan perasaan. Setiap
manusia memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda, sehingga dalam
menilai sesuatu tentu memiliki penilaian yang berbeda-beda. Misalnya masyarakat
menilai kebijakan pemerintah mengenai menaikkan harga BBM karena harga bahan
mentah naik. Tentu setiap masyarakat akan menilai dengan pemikirannya
masing-masing yang mungkin secara umum terbagi menjadi kelompok yang pro dan kontra.
Perbedaan kebudayaan sehingga membentuk pribadi yang berbeda
Orang dari
kebudayaan berbeda, misalnya orang jawa dengan orang papua yang memiliki budaya
berbeda, jelas akan membedakan pola pikir dan kepribadian yang berbeda pula.
Jika hal ini tak ada suatu hal yang dapat mempersatukan, akan berakibat
timbulnya konflik.
Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok
Manusia
merupakan mahkluk yang unik karena satu dengan yang lain relative berbeda.
Berbeda pendirian, pemikiran, perilaku, kebiasaan, dsb. Dari perbedaan itu
tentu timbul perbedaan kepentingan yang latar belakangnya juga berbeda.
Misalnya mengenai masalah pemanfaatan hutan. Para pecinta alam menganggap hutan
sebagai bagian dari lingkungan hidup manusia dan habitat dari flora dan fauna.
Sedangkan bagi para petani hutan dapat menghambat tumbuhnya jumlah areal
persawahan atau perkebunan. Bagi para pengusaha kayu tentu ini menjadi
komoditas yang menguntungkan. Dari kasus ini ada pihak – pihak yang memiliki
kepentingan yang saling bertentangan, sehingga dapat berakibat timbulnya
konflik.
Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat
Perubahan
merupakan suatu hal yang wajar didalam kehidupan bermasyarakat. Tetapi
perubahan yang sangat cepat akan memicu timbulnya konflik. Misalnya masyarakat
pedesaan yang secara umum matapencariannya bertani yang hidupnya
bergotong-royong dengan jadwal waktu yang relative tidak mengikat, kemudian
tumbuh suatu industry dengan waktu yang relative cepat dengan kebiasaan
cenderung individualis, disiplin kerja dan waktu kerja ditentukan, yang secara
umum mengubah nilai-nilai masyarakat desa tadi, tentu akan menimbulkan
konflik berupa penolakan diadakannya industry di wilayah itu.
Akibat-akibat dari konflik.
Konflik dapat baik dan tidak baik. Konflik berakibat tidak baik seperti :
1.
Menghambat komunikasi, karena pihak-pihak yang
berkonflik cenderung tidak berkomunikasi.
2. Menghambat keeratan hubungan.
3. Karena komunikasi relative tidak ada, maka akan mengancam hubungan
pihak-pihak yang berkonflik.
4. Mengganggu kerja sama.
5. Hubungan yang tidak terjalin baik, bagaimana mungkin terjadi kerjasama yang
baik.
6. Mengganggu proses produksi,bahkan menurunkan produksi.
7. Kerja sama yang kurang baik, maka produktifitas pun rendah.
8. Menimbulkan ketidakpuasan terhadap pekerjaan.
9. Karena produktifitas rendah, timbullah ketidakpuasan terhadap pekerjaan.
10. Yang kemudian berakibat pada individu mengalami tekanan, mengganggu
konsentrasi, menimbulkan kecemasan, mangkir, menarik diri, frustasi dan
apatisme.
Konflik berakibat baik seperti:
1.
Membuat suatu organisasi hidup, bila pihak-pihak yang
berkonflik memiliki kesepakatan untuk mencari jalan keluarnya.
2. Berusaha menyesuaikan diri dengan lingkungan merupakan salah satu akibat
dari konflik, yang tujuannya tentu meminimalkan konflik yang akan terjadi
dikemudian hari.
3. Melakukan adaptasi, sehingga dapat terjadi perubahan dan perbaikan dalam
system serta prosedur, mekanisme, program, bahkan tujuan organisasi.
4. Memunculkan keputusan-keputusan yang inovatif.
5. Memunculkan persepsi yang lebih kritis terhadap perbedaan pendapat.
Penyelesaian Konflik
Jika konflik
sudah tidak manageable, tidak konstruktif, melainkan sudah cenderung
destruktif, sulit ditangani, dan tidak mengarah pada terciptanya kreativitas serta
produktifitas maka berikut ini adalah prinsip “7F” dalam
menangani konflik. Ketujuh prinsip ini mengacu pada nilai-nilai universal yang
bisa diterima semua tipikal orang. Prinsip “7F” tersebut
adalah:
1. Face
Hadapi (face it) dan tangani setiap konflik yang
muncul.
Sebagian orang memilih bersikap menghindari konflik atau membiarkan begitu saja setiap konflik yang terjadi. Alasannya, konflik tersebut mereka anggap akan selesai dengan sendirinya. Konflik kecil yang tidak dihadapi dan ditangani dengan benar, berpotensi mendatangkan masalah besar bagi sebuah organisasi.
Sebagian orang memilih bersikap menghindari konflik atau membiarkan begitu saja setiap konflik yang terjadi. Alasannya, konflik tersebut mereka anggap akan selesai dengan sendirinya. Konflik kecil yang tidak dihadapi dan ditangani dengan benar, berpotensi mendatangkan masalah besar bagi sebuah organisasi.
2. Freeze
Setiap konflik biasanya selalu menimbulkan suasana
tegang dan panas.
Agar dapat ditangani dengan baik maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendinginkan suasana (freeze). Caranya antara lain dengan memfokuskan dan menempatkan setiap persoalan pada tempatnya, meluruskan motivasi dari pihak-pihak yang terlibat konflik, serta memberi pengertian bahwa semua perbedaan bisa dibicarakan.
Agar dapat ditangani dengan baik maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendinginkan suasana (freeze). Caranya antara lain dengan memfokuskan dan menempatkan setiap persoalan pada tempatnya, meluruskan motivasi dari pihak-pihak yang terlibat konflik, serta memberi pengertian bahwa semua perbedaan bisa dibicarakan.
3. Flight
Sebelum lebih jauh menangani suatu konflik, dalam
kasus tertentu ada kalanya lebih baik memisahkan (to flightof) pihak-pihak yang
konflik, agar permasalahan konflik tidak terus berkembang.
4. Fact
Kumpulkan fakta (fact finding) yang memadai.
Salah satu persyaratan untuk menangani konflik secara adil (fair), diperlukan dukungan fakta, data, bukti, dan saksi yang memadai. Tanpa kelengkapan fakta yang memadai maka sulit mengambil kesimpulan atau keputusan yang adil.
Salah satu persyaratan untuk menangani konflik secara adil (fair), diperlukan dukungan fakta, data, bukti, dan saksi yang memadai. Tanpa kelengkapan fakta yang memadai maka sulit mengambil kesimpulan atau keputusan yang adil.
5. Fair
Banyak konflik yang terjadi, umumnya dipicu oleh sikap
yang tidak adil.
Salah satu pihak atau pihak tertentu merasa dirugikan, dicurangi, ditipu, ditindas, dilecehkan, difitnah, dan seterusnya. Jika kita menyadari bahwa akar pesoalan konflik sering kali disebabkan oleh sikap tidak adil, maka cara efektif menangani konflik adalah memberdayakan sikap adil (fair). Sikap adil biasanya didasari oleh pola pikir yang obyektif, netral, dan mendengarkan argumentasi dari kedua belah pihak ataupun melibatkan opini pihak ketiga. Dari situ kemudian menempatkan persoalan secara seimbang serata proporsional untuk dasar mengambil kesimpulan maupun keputusan.
Salah satu pihak atau pihak tertentu merasa dirugikan, dicurangi, ditipu, ditindas, dilecehkan, difitnah, dan seterusnya. Jika kita menyadari bahwa akar pesoalan konflik sering kali disebabkan oleh sikap tidak adil, maka cara efektif menangani konflik adalah memberdayakan sikap adil (fair). Sikap adil biasanya didasari oleh pola pikir yang obyektif, netral, dan mendengarkan argumentasi dari kedua belah pihak ataupun melibatkan opini pihak ketiga. Dari situ kemudian menempatkan persoalan secara seimbang serata proporsional untuk dasar mengambil kesimpulan maupun keputusan.
6. Friendly
Pendekatannya jangan menyerang (refresif), tetapi
bersahabat (persuasif). Motivasinya bukan membenci orangnya tetapi perbuatannya.
Sikap adil masih belum cukup kuat untuk mengambil keputusan dalam menyelesaikan
konflik. Karena itu di pengadilan masih ada kesempatan naik banding, dan kasasi
untuk meminta grasi (kemurahan hati). Tingkatan dalam putusan pengadilan ini
menunjukkan bahwa faktor keadilan masih memerlukan beberapa jenjang lagi untuk
mengambil vonis akhir.
Grasi (kemurahan hati) adalah wujud hukum persahabatan atau friendly. Friendly ini merupakan konsep yang berdasar pada sikap “membenci perbuatannya tetapi tidak terhadap orangnya”. Sikap keliru selama ini membenci perbuatannya dan orangnya. Konsep Lembaga Pemasyarakatan (LP) sebenarnya membenci perbuatan, tetapi tidak membenci orangnya. Karena itu narapidana dibina dalam LP, jadi hukuman yang diberikan dalam rangka mendidik, bukan menghancurkan dan mempermalukan. Inilah pengertian dari friendly.
Grasi (kemurahan hati) adalah wujud hukum persahabatan atau friendly. Friendly ini merupakan konsep yang berdasar pada sikap “membenci perbuatannya tetapi tidak terhadap orangnya”. Sikap keliru selama ini membenci perbuatannya dan orangnya. Konsep Lembaga Pemasyarakatan (LP) sebenarnya membenci perbuatan, tetapi tidak membenci orangnya. Karena itu narapidana dibina dalam LP, jadi hukuman yang diberikan dalam rangka mendidik, bukan menghancurkan dan mempermalukan. Inilah pengertian dari friendly.
7. Firm
Firm adalah ketegasan atau keyakinan kuat bahwa keadilan (fair) dan persahabatan (friendly) adalah solusi terbaik untuk semua pihak. Mungkin menyakitkan tapi menyembuhkan. Hal itu lebih baik dari pada menyenangkan tetapi mematikan. Ketegasan dalam menyelesaikan konflik memang dibutuhkan apalagi bila berkaitan dengan masalah pelanggaran berat yang dilakukan oleh si karyawan. Ketegasan sangat diperlukan, dalam arti bahwa pihak perusahaan mau tidak mau harus tega melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap si karyawan yang melakukan pelanggaran berat tersebut. Pertimbangannya bila perusahaan tidak bersikap tegas hal tersebut justru akan menimbulkan dampak negatif bagi karyawan yang lain. Karyawan yang lain dapat menjadi tidak percaya terhadap manajemen dan melihat peluang untuk berbuat kesalahan yang sama dengan karyawan yang bersangkutan.
Firm adalah ketegasan atau keyakinan kuat bahwa keadilan (fair) dan persahabatan (friendly) adalah solusi terbaik untuk semua pihak. Mungkin menyakitkan tapi menyembuhkan. Hal itu lebih baik dari pada menyenangkan tetapi mematikan. Ketegasan dalam menyelesaikan konflik memang dibutuhkan apalagi bila berkaitan dengan masalah pelanggaran berat yang dilakukan oleh si karyawan. Ketegasan sangat diperlukan, dalam arti bahwa pihak perusahaan mau tidak mau harus tega melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap si karyawan yang melakukan pelanggaran berat tersebut. Pertimbangannya bila perusahaan tidak bersikap tegas hal tersebut justru akan menimbulkan dampak negatif bagi karyawan yang lain. Karyawan yang lain dapat menjadi tidak percaya terhadap manajemen dan melihat peluang untuk berbuat kesalahan yang sama dengan karyawan yang bersangkutan.
Sejatinya
konflik memang suatu hal yang mau tidak mau akan terus ada dalam kehidupan
manusia.Baik dalam hubungan
keluarga, pertemanan, percintaan, bahkan pekerjaan. Maka dari itu, tidak
seharusnya kita
berusaha menghindar dari konflik yg jelas sekali tidak akan pernah bisa di
hindari.Yang benar adalah bagaimana cara meminimalisir resiko negatif dari
suatu konflik dan bagaimana penyelesaian terbaik dalam menghadapi konflik
terutama di tempat kerja yg pasti rentan dengan itu semua.
No comments:
Post a Comment